Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Terdakwa Fahd El Fouz memastikan sejumlah anggota DPR pada periode 2011 dan 2012 terlibat dan kecipratan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Salah satunya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.
Hal itu disampaikan Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017). Nama lain yang disebut oleh Fahd adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Hingga saat ini, keduanya masih menjadi anggota DPR. Fahd menyebut anggota DPR tersebut seharusnya juga ditetapkan tersangka. Termasuk Abdul Kadir Karding."Saya mengelola atas perintah siapa, saya bukan menyatakan tidak. Tapi saya mengatakan saya atas perintah anggota DPR siapa," ungkap Fahd dalam persidangan.Selain itu, ungkap Fahd, adalah politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso; politisi PDI Perjuangan Said Abdullah; dan politisi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa. Untuk Priyo, kata Fahd, meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Lebih lanjut Fahd mengungkapkan, telah ditentukan dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR. Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi)."Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," terang Fahd.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Fahd El Fouz Rafiq KPK