Sabtu, 23/11/2024 14:16 WIB

Ini Politisi yang Diminta Tersangka untuk Ditahan Kasus Al Quran

Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Terdakwa Fahd El Fouz memastikan sejumlah anggota DPR pada periode 2011 dan 2012 terlibat dan kecipratan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Salah satunya politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding.

Hal itu disampaikan Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017). Nama lain yang disebut oleh Fahd adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Hingga saat ini, keduanya masih menjadi anggota DPR. Fahd menyebut anggota DPR tersebut seharusnya juga ditetapkan tersangka. Termasuk Abdul Kadir  Karding.

"Saya mengelola atas perintah siapa, saya bukan menyatakan tidak. Tapi saya mengatakan saya atas perintah anggota DPR siapa," ungkap Fahd dalam persidangan.

Selain itu, ungkap Fahd, adalah politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso; politisi PDI Perjuangan Said Abdullah; dan politisi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa. Untuk Priyo, kata Fahd, meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan.

Sementara terkait Said, Fahd dalam persidangan menyebut bahwa KPK memiliki rekaman sadapan yang menunjukkan peran Said. Dikatakan Fahd, Said yang saat itu yang menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut mengkondisikan anggaran proyek pengadaan Al Quran.

Lebih lanjut Fahd mengungkapkan, telah ditentukan dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR. Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).

"Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," terang Fahd.

Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR. Hal itu, tegas Fahd, sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar.

"Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," tandas Fahd.

Sementara itu, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan memastikan bahwa pihaknya akan menganalisis keterangan terdakwa Fahd El Fouz dalam persidangan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Dikatakan Lie, semua informasi yang disampaikan oleh Fahd akan dikaitkan dengan dengan fakta. Kemudian hal itu akan dibandingkan dengan alat bukti yang lain.

"Tentunya kami menganalisis dan pergunakan data yang kami butuhkan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa Lie memastikan, pihaknya dapat melakukan pengembangan perkara dan menentukan keterlibatan pihak lain ika nantinya materi-materi yang disampaikan ternyata merupakan fakta dan didukung alat bukti.

"Kami tidak serta merta cuma dikarenakan satu pihak yang berbicara, lalu kami harus mengatakan itu fakta. Jadi ini baru semacam data awal, tapi kami berterimakasih atas data tersebut," kata jaksa Lie.

Fahd dalam kasus ini didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Selain itu, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Kemudian memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

KEYWORD :

Fahd El Fouz Rafiq KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :