Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program dana desa yang digulirkan pemerintahan Joko Widodo setengah-setengah. Hal itu terbukti dari carut marut implementasi dana desa yang telah bergulir dua tahun belakangan ini.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, seharusnya dari awal desain dana desa itu matang. Sehingga, dalam proses pelaksanaanya tak terjadi kekisruhan maupun penyimpangan.Akan tetapi, desain yang dinilai belum matang itu justru digulirkan. Ketidakmatangan itu akhirnya menjadi "bumerang".Salah satu contoh ketidakmatangan itu terkait laporan pertanggung jawaban dana desa. Dimana dalam implementasinya, laporan tersebut tidak dikelola dengan baik.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Ini tuh benar-benar contoh program yang disainnya septong-sepotong. Mbo ya sebelum diglontorin didesain semuanya, dites dulu kalau desa di jawa gimna, kalau desa di luar jawa gimna," ungkap Pahala, Jumat (4/8/2017).Akhirnya, program yang telah berjalan kurang lebih selama dua tahun ini menuai pertanyaan. Lembaga antikorupsi akhirnya terpaksa turun tangan.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dana Desa Kemendes PDTT KPK