Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia (YWA). Penahanan politikus PKS itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan. Dia ditahan terkait kasus pembanguna ruas jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
"Perpanjangan Penahanan untuk 40 hari tersangka YWA, 8 Agustus 2017 – 16 September 2017," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).
Menurut Yuyuk, perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Yudi. Yudi diketahui dijerat sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun anggaran 2016.
Yudi sebelumnya dijebloskan ke jeruji besi pada Rabu (19/7/2017) petang. Ditahan KPK, politikus PKS ini malah mengaku senang. Saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Yudi yang tampil mengenakan rompi orange lebih banyak mengumbar senyum.
"Saya senang untuk segera diadili," ucap Yudi.
Selain Yudi, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sedangkan, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.
Diduga suap ini untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. Aseng sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Kemen PUPR Yudi Widiana KPK