Sabtu, 23/11/2024 12:34 WIB

Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan

Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan perkara memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani,  berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Perintah itu disampaikan menyusul ditolaknya seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

"Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Penasehat hukum Miryam dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak diperiksa atau diadili di pengadilan tipikor, tetapi di pengadilan umum.

Namun, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.

Sebab, kata hakim, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi. Karena itu, keberatan penasehat hukum dianggap tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak.

"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara," terang hakim.

Penasehat hukum dalam eksepsinya juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim.

Namun, Hakim tak sependapat dengan penasehat hukum Miryam. Hakim mengatakan, Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain. "Maka keberatan tidak beralasan hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Sebelumnya, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Anggota DPR RI ini diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Miryam diduga dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

KEYWORD :

E-KTP KPK Miryam Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :