Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan perkara memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani, berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Perintah itu disampaikan menyusul ditolaknya seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.
"Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).Penasehat hukum Miryam dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak diperiksa atau diadili di pengadilan tipikor, tetapi di pengadilan umum.Namun, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara," terang hakim.Penasehat hukum dalam eksepsinya juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
E-KTP KPK Miryam Haryani