Minggu, 24/11/2024 07:02 WIB

Hari Ini KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Bengkulu

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta.

Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi

Jakarta - Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus  dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menjerat keduanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan proses pemberkasan keduanya telah rampung. Hari ini, Selasa (8/8/2017), dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selanjutnya penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Rencanannya, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Demi kepentingan tersebut, penahanan dua tersangka penyuap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba itu di pindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Bengkulu.

"Para tersangka dipindahkan ke Rutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," terang Febri.

Seperti diketahui, Amin dan Murni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp 150 juta.

Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan pasal 5 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Parlin Purba yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruh a atau b atau pasal 11 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Tangkap Tangan KPK Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :