Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi
Jakarta - Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menjerat keduanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan proses pemberkasan keduanya telah rampung. Hari ini, Selasa (8/8/2017), dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan."Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selanjutnya penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Rencanannya, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tangkap Tangan KPK Bengkulu