Selasa, 26/11/2024 15:57 WIB

Titipan Rp15 Miliar DGIK Berbuntut Korupsi

Uang yang dititipkan PT DGI untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan PT Duta Graha Indah yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) menitipkan uang ke rekening penitipan KPK. Uang yang dititipkan DGIK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana itu senilai Rp 15 miliar.

Dengan penitipan itu, secara tidak langsung perusahaan tersebut melakukan kesalahan dalam proyek yang berujung membuat negara dirugikan senilai Rp 25 miliar. Dipastikan Febri, pengembalian uang ini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

"Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Febri di kantornya, Jakarta.

PT DGI seperti termaktub dalam dakwaan terhadap mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi disebutkan diuntungkan dari proyek RS Alkes Universitas Udayana sebesar Rp 25 miliar.

Nominal mengenai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang dilakukan PT DGI nantinya akan diputuskan melalui Pengadilan Tipikor Jakarta. Pun termasuk mengenai status uang yang telah dikembalikan PT DGI.

Uang yang dititipkan PT DGI untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa. Fix nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim," terang Febri.

Dalam kasus itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. Di antaranya membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender. Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain dan aliran dana dari perusahaan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin ke pejabat pembuat komitmen dan panitia proyek RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Atas dugaan tersebut, PT NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan perusahaan pertama yang dijerat KPK jadi tersangka.

Saat dugaan korupsi RS Udayana terjadi, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
PT DGI berganti nama menjadi PT NKE sekaligus berstatus go public sekitar 2012 lalu. Jabatan tertinggi perusahaan itu kini dipegang oleh Hendropriyono selaku presiden komisaris.

KEYWORD :

Suap Korporasi DGIK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :