| Rabu, 09/08/2017 13:06 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali kembali diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, Rabu (9/8/2017) Marzuki diperiksa untuk tersangka Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Usai menjalani pemeriksaan, Marzuki mengklaim pertanyaan yang disampaikan penyidik lembaga antikorupsi untuk tersangka Setya Novanto sama seperti yang ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Yakni saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru," ungkap Marzuki sebelum meninggalkan gedung
KPK, Jakarta.
Marzuki kembali mengklaim dirinya tak terlibat dalam proyek e-KTP. Ia juga kembali mengklaim tak kecipratan uang dari proyek e-KTP. Makanya Marzuki heran mengapa dirinya kembali diperiksa. Terlebih pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Lantaran tak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste dari keterangan pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.
"Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal enggak? Tahu engak? Ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru. Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama. Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan.," tandas Marzuki.
Marzuki memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Nama Marzuki juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Marzuki disebut menerima uang Rp 20 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Kader Partai Demokrat itu juga dinilai oleh Irman dan Sugiharto marah lantaran mendapat bagian yang kecil.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 triliun. Atas perbuatan itu,
KPK menjerat Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
E-KTP Marzuki Alie KPK