Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar bersaksi untuk terdakwa Bupati non-aktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Rabu (9/8/2017). Hal itu disebabkan lantaran Akil sedang sakit.
"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," kata jaksa KPK kepada majelis hakim dalam persidangan terdakwa Samsu Umar Abdul Saimun.Atas restu majelis hakim, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil. Meski demikian, Jaksa hanya membacakan sedikit poin-poin dalam BAP Akil.Akil dalam BAP menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Akil dan jakim panel lainnya dalam rapat itu sepakat permohonan gugatan pilkada dikabulkan. Menurut Akil, KPUD Buton intinya harus melaksanakan pilkada ulang.Akil Mochtar Kasus Buton KPK