Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengelolaan dana desa tidak hanya direformasi birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Dengan tiga lembaga yang mengurusi, malah diselewengkan, karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir.
Soal dana desa dalam UU Nomor 6/2004 mengatur bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi."Sekarang ini kewenangannya juga tidak jelas, ini program (dana desa) tidak ada yang bertanggung jawab. Coba dibenahilah secara mendasar, kelembagaan dibenahi, tata kelola dibenahi, sistem dibenahi," ucap Agus, menegaskan.Dalam kasus suap Pamekasan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ahmad Syafii, Kajari Rudy Indra, dan sejumlah birokrasi setempat untuk menghentikan penyelidikan penyelewenangan dana desa senilai Rp100 juta yang sedang ditangani Kejari Pamekasan.Dana Desa KPK Agus Rahardjo