Minggu, 24/11/2024 01:01 WIB

LBH Ansor: Main Hakim Sendiri Merusak Keadaban Publik

Jumlah insiden main hakim sendiri di 34 provinsi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa.

LBH Ansor menyambangi keluarga korban main hakim sendiri yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Jakarta - Fenomena tindakan main hakim sendiri (eigenrechting/lynching) belakangan ini sangat memprihatinkan. Terlebih tindakan main hakim sendiri yang kerap menyasar kelompok minoritas maupun individu-individu yang dituduh sebagai pelaku tindak kriminalitas.  Oleh sebab itu, tindakan main hakim sendiri tersebut hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya.

"Tingginya frekuensi tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri. Hal ini akan menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum," tegas M. Alfarisi Fadjari, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP)  Ansor, Rabu (9/8).

Alfarisi mengatakan, berdasarkan data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK) saja, jumlah insiden main hakim sendiri di 34 provinsi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa.

"Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera," katanya.

Oleh sebab itu, LBH PP GP Ansor mendorong lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera merespons dengan mengevaluasi dan merevisi norma hukum dan sanksi hukum, baik melalui legislasi maupun penemuan hukum (Rechtsvinding) agar dapat membuat efek jera (detterent effect).

Menurut Alfarisi, tindakan main hakim sendiri, terlebih yang melampaui batas dan yang tidak berperikemanusiaan, jika terus dibiarkan maka akan semakin merusak keadaban publik, serta berpotensi menambah kerawanan sosial di masyarakat dalam bentuk konflik yg berkepanjangan.

"Kami juga mendorong warga negara yang patuh hukum seyogyanya mengambil peran lebih aktif dalam mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan tumbuhnya bibit-bibit konflik sosial," kata Alfarisi.

Selanjutnya, pihaknya menyerukan, khususnya kepada seluruh advokat dan paralegal LBH GP Ansor, juga kepada seluruh pengurus dan kader Ansor dan Banser untuk secara pro-aktif menjadi mediator dan rekonsiliator konflik di masyarakat, serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri demi mewujudkan keadaban publik.

KEYWORD :

Main Hakim Sendiri GP Ansor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :