LBH Ansor menyambangi keluarga korban main hakim sendiri yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Jakarta - Fenomena tindakan main hakim sendiri (eigenrechting/lynching) belakangan ini sangat memprihatinkan. Terlebih tindakan main hakim sendiri yang kerap menyasar kelompok minoritas maupun individu-individu yang dituduh sebagai pelaku tindak kriminalitas. Oleh sebab itu, tindakan main hakim sendiri tersebut hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya.
"Tingginya frekuensi tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri. Hal ini akan menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum," tegas M. Alfarisi Fadjari, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Rabu (9/8).Alfarisi mengatakan, berdasarkan data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK) saja, jumlah insiden main hakim sendiri di 34 provinsi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa. "Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera," katanya.Main Hakim Sendiri GP Ansor