Nazaruddin
Jakarta - PT Duta Graha Indah menggelontorkan sejumlah uang kepada Permai Group, kerajaan bisnis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang digelontorkan oleh perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.
Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi membenarkan hal itu. Menurut Yulianis, pembayaran fee ada yang menggunakan cek dari PT DGI.Mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang juga membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rosa, ada dua proyek yang dikerjakan, yakni pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 senilai Rp 190 miliar. Dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, senilai Rp 40 miliar."Kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen," ucap Rosa saat bersaksi.Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK