Minggu, 24/11/2024 04:42 WIB

Repdem Tolak Cabut Laporan Hukum Waketum Gerinda

Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini  berbicara hanya sebagai alat untuk  membentuk opini miring.

Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito (kanan)

Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) dipastikan tidak akan mencabut laporan hukumnya ke polisi terhadap Waketum Partai Gerindra atas pernyataannya "PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI".

Sekjen DPN Repdem, Wanto Sugito mengatakan, perkara terus diperiksa polda metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakat. "Sehingga tidak mengulangi perbuatan  atau dilakukan oleh orang lain. Juga  pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yang akibatnya dapat dipidana," ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai  saksi dan ditanya tentang perbuatan pidana yang dilaporkan, Wanto mengatakan, merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya.  Karena, katanya lagi, dirinya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.

"Oleh karena itu, kami merasa sebagai  kader PDI Perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI Perjuangan yang  saya ikut dan saya banggakan  telah dihina oleh yang bersangkutan," ujar mantan aktivis 98 Jaringan Kota.

Menurut Wanto, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tidak boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang di muka umum. Kalau itu dilakukan, ujarnya,  maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun.

Kemudian berkaitan dengan pasal 310  yang merupakan delik aduan,  maka sebagai kader yang  merasa tersinggung dengan pernyataan arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu. "Sedangkan pasal 156 itu,  delik umum tanpa dibuat laporan polisi pun penyidik bisa bertindak," papar  alumnus UIN Ciputat itu

Dijelaskan juga oleh Wanto, Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini  berbicara hanya sebagai alat untuk  membentuk opini miring terhadap partai. "Oleh karena itu,  kami harap perkara ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar  tidak diperalat. Sebab ketika sudah  jadi korban seperti ini orang yang  menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita," ujarnya.

 "Hal itu lantaran, kedepan siapapun tak boleh mengeluarkan penyataan sembarangan yang memicu konflik horizontal akibat memutar terus menerus isu PKI dan ujaran kebencian," ujar Wanto.

KEYWORD :

Laporan Hukum Repdem Wanto Sugito Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :