Konferensi pers First Travel. Andhika (dua dari kanan) dan Annisa (tengah)
Jakarta - Pasangan suami istri yang menjadi pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata yang terkait kasus umrah, menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dan hari ini akan ditentukan status hukumnya.
"Masih diperiksa. Ini ini ditentukan apakah yag bersangkutan ditetapkan seagai tersangka atau tidak. Itu akan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis, (10/8).Pasangan itu adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu.Kemudian, kata Herry lagi, agen tersebut diminta mencari jamaah Umrah. Namun setelah jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan, sehingga para agen merasa terdesak oleh tuntutan jamaah.Baca juga :
Fulus Sakti Kuota Haji
Fulus Sakti Kuota Haji
Jasa Travel Umrah Polri