Sabtu, 23/11/2024 04:48 WIB

Pemilik Travel Umrah Diperiksa Bareskrim Polri

Modusnya, agen tersebut diminta mencari jamaah Umrah. Namun setelah  jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan.

Konferensi pers First Travel. Andhika (dua dari kanan) dan Annisa (tengah)

Jakarta - Pasangan suami istri yang menjadi pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata yang terkait kasus umrah, menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dan hari ini akan ditentukan status hukumnya.

"Masih diperiksa. Ini ini ditentukan apakah yag bersangkutan ditetapkan seagai tersangka atau tidak. Itu akan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," ujar  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis, (10/8).

Pasangan itu adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu.

Kemudian, kata Herry lagi,  agen tersebut diminta mencari jamaah Umrah. Namun setelah  jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan,  sehingga para agen merasa terdesak oleh tuntutan jamaah.

"Jadi mereka merekrut agen. Masing-masing agen ini bertugas mencari calon jamaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah uang masuk ternyata para jamaah tidak diberangkatkan," ujarnya.

Kasus ini setelah ada agen yang melapor.  Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang. "Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers," katanya.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang terdiri agen dan jamaah umrah. Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KEYWORD :

Jasa Travel Umrah Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :