Sabtu, 23/11/2024 12:21 WIB

Kasus Al Quran, Ketua AMPG Dijuluki Anak Jin

Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz pernah disebut sebagai anak jin. Adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan laboratorium komputer Bagus Natanegara yang menyebut terdakwa dalam kasus pengadaan kitab suci Al Quran itu sebagai anak jin.

Demikian terungkap saat mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Agama, Mohammad Zen  bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Al Quran dengan terdakwa Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Zen sendiri mengaku tak mengetahui mengapa Fahd disebut sebagai anak jin. Yang jelas, kata Zen, Bagus Natanegara saat itu mengatakan bahwa nantinya akan datang seseorang yang disebut sebagai anak jin.

"Pernah didatangi terdakwa (Fahd), dia minta segera diumumkan pemenang lelangnya. Waktu itu Pak Bagus bilang ada anaknya jin," ungkap Zen saat bersaksi.

Zen awalnya mengaku jika dirinya tak pernah secara langsung mendapat ancaman dari Fahd. Akan tetapi Fahd di akhir persidangan mengakui sendiri jika dirinya pernah mengancam Bagus dan Zen.
Fahd mengancam keduanya agar segera mengumumkan pemenang lelang yang sudah ditentukan sejak awal. "Waktu itu saya ada menekan, mungkin dia lupa," tutur Fahd.

Selain Mohammad Zen, Jaksa menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar bersaksi untuk terdakwa Fahd. Dalam kesaksiannya, Affandi mengakui jika mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar menggunakan istilah "santri" saat berkomunikasi dengan dirinya.

Zulkarnaen saat itu sedang mengupayakan menggaet pengadaan kitab suci Al Quran. Menurut Affandi, istilah santri itu ditujukan Zulkarnaen untuk putranya yang merupakan Sekjen Gema MKGR, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dan Fahd El Fouz.

"Iya katanya nanti ada santri yang mau bertemu," kata Affandi.

Fahd selaku utusan dari Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, menurut jaksa, menemui Affandi Mochtar pada bulan September 2011. Fahd dan Dendy pada kesempatan itu menyampaikan bahwa mereka berkompeten dalam bidang komputer. Keduanya selain itu juga menyampaikan bahwa pengadaan paket pekerjaan komputer di Kemenag merupakan milik Zulkarnaen Djabar.

Affandi diminta oleh Fahd dan Dendy untuk membantu pihak yang dikehendaki Zulkarnaen Djabar menjadi pemenangnya. Permintaan itu direspon oleh Affandi dengan memanggil panitia pengadaan, Bagus Natanegara untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan pengadaan tersebut.

Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar lantaran telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Selain itu, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Kemudian, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

KEYWORD :

Fahd El Fouz Suap Alquran KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :