Sabtu, 23/11/2024 20:54 WIB

Muqowam Desak Pemerintah Respon Tuntutan Pemekaran Daerah

Akhmad Muqowam

Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mendesak pemerintah lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat soal pemekaran daerah. Ia pemerintah akomodatif terhadap daerah yang memang perlu dimekarkan dengan tujuan demi efektifitas pelayanan masyarakat.

"Oleh karena itu, DPD sebagai wakil dan representasi rakyat dan daerah meminta pemerintah fair dan adil dalam meresponse tuntutan masyarakat dan daerah," ujar Muqowam di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Muqowam menilai tak adil jika kebijakan pemekaran daerah hanya berdasarkan kepentingan sepihak. Ia menekankan pemerintah bisa adil dengan menyetujui pemekaran bagi daerah berdasarkan pertimbangan kebutuhan masyarakat.

"Kenapa harus fair? Bahwa fairness diperlukan untuk melayani rakyat tanpa membedakan latar belakang apa pun. Karena itu, pemekaran haruslah dilihat dalam kerangka dan substansi kekokohan NKRI, bukan dengan melihat pemekaran hanya dari kerangka teknis dan finansial semata," jelasnya.

Muqowam menjelaskan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dalam salah satu Bab-nya mengenai Penataan Daerah yang didalamnya mencakup Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Daerah.

Sebagai UU, kata Muqowam, dibutuhkan adanya kepastian untuk mengatur tentang Penataan Daerah, utamanya Pemekaran Daerah.

"Amanat UU 23 tersebut, bahwa untuk Penataan Daerah diperlukan 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Tentang Penataan Daerah dan PP tentang Design Besar Penataan Daerah," sebutnya.

Tetapi, Muqowam melihat belum adanya keinginan politik dari pemerintah untuk mengatur regulasi bagi kemudahan pemekaran daerah. Pasalnya, PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Design Besar Penataan Daerah belum diterbitkan.

"Belum ditindaklanjuti oleh pemerintah, bahkan dengan berbagai alasan pemerintah melakukan moratorium," paparnya.

Muqowam berpandangan, moratorium terkesan hanya alasan Pemerintah semata.

"Dan tentu mengabaikan keinginan kuat masyarakat dan daerah yang menuntut adanya pemekaran sebagai bagian dari Hak Rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan, sebagaimana masyarakat dan daerah lain di Indonesia yang telah mendapatkannya," terangnya.

KEYWORD :

DPD Akhmad Muqowam pemekaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :