| Jum'at, 11/08/2017 11:09 WIB
Sekjen DPR RI, Achmad Djuned
Jakarta - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Achmad Djuned diagendakan diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat (11/8/2017). Akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (NH).
"Achmad Djuned akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Achmad Djuned dipanggil lantaran diduga kuat mengetahui kongkalikong proyek yang berujung rasuah tersebut. Utamanya ditenggarai terkait proses pembahasan anggaran proyek tersebut di DPR RI.
Proses pembahasan anggaran yang disinyalir amis kongkalikong ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya diduga Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Fayakhun telah bolak balik diperiksa penyidik KPK. Bahkan, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Nofel Hasan.
Hari ini, Nofel sendiri diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "NH diperiksa sebagai tersangka," imbuh Febri.
Kongkalikong dalam proses pembahasan anggaran itu sendiri tak lepas dari campur tangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Ali Fahmi diduga sebagai `penyambung lidah` pemilik PT Melati Technofo Indonesia,
Fahmi Darmawansyah ke Bakamla. Ali Fahmi bahkan yang menjanjikan proyek Bakamla ke
Fahmi Darmawansyah.
Dalam persidangan kasus suap Bakamla terungkap bahwa
Fahmi Darmawansyah menyerahkan uang puluhan miliar ke Ali Fahmi. Uang itu diminta oleh Ali Fahmi untuk `mengurus` anggaran proyek Bakamla di DPR. Ada beberapa anggota DPR yang diduga kecipratan uang puluhan miliar tersebut.
Kini KPK juga mendalami dugaan kongkalikong dalam pembahasan anggaran tersebut di DPR RI. Lembaga superbody tengah menguatkan bukti-bukti terkait hal itu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap di Bakamla. Kelima tersangka tersebut yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Tiga tersangka lainnya yakni, petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Ketiga petinggi PT Merial Esa tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap.
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara KPK dengan Puspom TNI. POM TNI sendiri telah menetapkan satu tersangka dari kalangan militer. Satu tersangka militer tersebut yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.
KEYWORD :
Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah Sekjen DPR