Sabtu, 23/11/2024 20:48 WIB

Kini, Setnov Terasa Jalan di Atas Duri

Bagaimana rasanya Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP memimpin sebuah lembaga negara dan partai politik?

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Meski berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Bagaimana rasanya seorang tersangka korupsi memimpin sebuah lembaga negara dan partai politik?

Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, seseorang yang tersangkut kasus hukum, apalagi kasus korupsi dipastikan tidak nyaman untuk memimpin.

"Ketika KPK mentersangkakan, maka yang bersangkutan itu sudah tidak nyaman dalam memimpin. (Setnov) dia akan merasa jalan kayak menginjak duri," kata Siti, kepada Jurnas.com, Jumat (11/8).

Sebab, lanjut Siti, Ketua Umum Partai Golkar itu harus menghadapi berbagai cercaan dari publik. Apalagi, Setnov memimpin sebuah lembaga negara yang mewakili rakyat.

"Apalagi Golkar katanya, suara Golkar suara rakyat," tegas Siti.

Untuk itu, Siti menyarankan, agar Setnov sebagai tersangka kasus korupsi dapat bertindak sportif dalam menjalankan etika politik di tanah air. Dimana, Setnov diminta mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR untuk menjaga citra parlemen.

"Ini saatnya mensosialisasikan nilai-nilai budaya politik yang lebih sportifitas. Sportifitas kita akan mengajarkan kita dalam kematangan berpolitik. Kalau otoritas dilakukan dengan baik, maka namanya harum," tegasnya.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :