Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak perlu meminta izin untuk mendatangi rumah perlindungan saksi atau safe house.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.Menurutnya, kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke safe house yang dituding sebagai rumah penyekapan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak perlu meminta izin kepada KPK."Memang KPK apa? Suruh dia baca Undang-Undang Dasar (1945). Suruh baca Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," tegas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/8).Baca juga :
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP