Ilustrasi dosen asing (foto: Google)
Jakarta – Upaya perguruan tinggi dalam negeri untuk mendatangkan tenaga pengajar dan peneliti asing ke Indonesia belum bisa terealisasikan. Padahal, itu merupakan salah satu unsur penilaian akreditasi internasional, sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Penyebabnya tidak lain karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kita baru punya visa pelajar. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia itu pun setiap tiga bulan sekali harus ke luar dulu dari Indonesia. Karena kalau tidak, izin tinggalnya sudah habis,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) Ali Ghufron Mukti, Jumat (11/8) di Maros, Sulawesi Selatan.
Karena itu, Ali berharap dapat menekan kerjasama antara Kemristekdikti dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Mereka kita harapkan bisa tinggal lebih lama di sini. Tidak hanya tiga bulan, tapi setahun atau dua tahun. Ya tentu akan mengubah regulasi. Perlu visa khusus peneliti,” ujarnya.
Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir mendorong perguruan tinggi berakreditasi A supaya mendapatkan akreditasi internasional. Caranya yakni dengan meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran, yang sesuai dengan standar internasional. Syarat lainnya juga mendatangkan dosen atau tenaga pengajar asing masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Regulasi-regulasi yang mengatur hal tersebut harus kita tata ulang, supaya profesor-profesor luar negeri itu bisa stay satu sampai dua tahun di Indonesia. kalau bisa tinggal di sini, mereka bisa membimbing mahasiswa Indonesia untuk program doktor,” terang Menrsitekdikti, Selasa (8/8) lalu.
Pendidikan Dosen Asing Iptek