Sabtu, 23/11/2024 15:50 WIB

Izin Dua Biro Haji dan Umrah Segera Dicabut

Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan akan mencabut izin dua travel haji dan umrah.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan akan mencabut izin dua travel haji dan umrah. Kemenag sebelumnya telah resmi mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Pencabutan izin tersebut merupakan buntut penelantaran jemaah oleh First Travel. Bahkan, penelantaran itu berujung perkara penipuan.

"Sudah kita siapkan SK nya, sudah kita review dan memenuhi syarat untuk dicabut izinnya," ucap Kepala Pusat Informasi Kemenag Mastuki HS‎ dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realita First Travel" di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Namun, Mastuki tak mau membeberkan nama dua perusahaan travel tersebut.Dua travel yang akan dicabut itu merupakan bagian dari empat travel yang sedang diusut.

Travel itu diusut lantaran diduga mempunyai kasus serupa dengan First Travel yakni menelantarkan jemaah. Empat travel bermasalah itu, kata Mastuki, diduga menelantarkan 1500-3000 jemaah haji.

"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan, nanti saja setelah ada SK (Surat Keputusan)," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan Mastuki, travel  haji dan umrah yang izinnya dicabut memiliki hak sanggah. "Silakan jika mau menyanggah," tandas Mastuki.

Dari agen travel lainnya, First Travel disebut-sebut menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah. Bahkan, First Travel membuat promo-promo yang membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah.

Akan tetapi, calon jemaah tak kunjung berangkat hingga batas waktu yang dijanjikan. Karena itu, perusahaan tersebut dinilai menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Kemudian ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017. Atas laporan itu, polisi mengembangkannya dan menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasangan suami istri itu telah ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017, dan langsung di jebloskan ke jeruji besi.

KEYWORD :

Travel Umrah Kemenag First Travel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :