Setya Novanto
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Menanggapi hal itu, Pakar Politik dari Unpad Muradi mengatakan, secara etika politik Setnov seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, etika merupakan di atas konstitusi."Saya kira kalau soal etika, pertama dia harus mundur sebagai Ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar. Masalah etika itu di atas UU," kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (12/8).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Jika tidak, kata Muradi, status Setnov sebagai tersangka akan merusak citra DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat dan Partai Golkar.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Kasus e-KTP