Sabtu, 23/11/2024 02:10 WIB

Setnov Bertahan, Golkar Korban

Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP akan membuat Partai Golkar semakin terpuruk. Apa pasalnya?

Ilustrasi Partai Golkar

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP akan membuat partai berlambang pohon beringin itu semakin terpuruk. Apa pasalnya?

Pakar Politik dari Unpad Muradi mengatakan, jika Setnov tetap bertahan dan tidak mau mundur sebagai Ketum Partai Golkar dan Ketua DPR, maka partai menjadi taruhannya.

"Tahapan pertama sebagai Ketua DPR, kedua Munaslub sebagai pimpinan Golkar. Kalau tidak publik akan menilai bahwa Golkar tidak cukup baik untuk dipilih kembali," kata Muradi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (12/8).

Kata Muradi, selama Setnov bertahan sebagai Ketua DPR, maka Golkar akan mendapat desakan dari publik. Sebab, status tersangka tersebut dapat merusak DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

"Jangan lupa bahwa selama Setnov tidak mundur, maka partainya akan mendapat desakan," tegasnya.

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hingga saat ini Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KEYWORD :

Setya Novanto Setnov Tersangka e-KTP Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :