Sabtu, 23/11/2024 03:13 WIB

KPK Periksa Wali Kota Malang Mochamad Anton

Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Malang Mochamad Anton. Anton akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 20015.  KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap M Arief Wicaksono. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Wali Kota Malang)  akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono)," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).

Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus suap yang berbeda. Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015.

Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.

Sedangkan pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar. Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.

Atas dugaan itu, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Geledah Korupsi Ketua DPRD Malang KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :