| Senin, 14/08/2017 16:32 WIB
Direktur PT Spekta Selaras Bumi, Kamaludin (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin. Kolega mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat jaksa
KPK membacakan surat tuntutan terdakwa Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Selain hukuman tersebut, Kamaludin juga dituntut membayar uang pengganti 40.000 dollar AS.
Tuntutan itu diberikan lantaran Kamaludin bersama Patrialis dinilai terbukti menerima suap Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny melalui Kamaludin. Keduanya juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.
Perbuat Kamaludin itu dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berslah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa
KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kamaludin dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
"Terdakwa telah memberikan keterangan yang signifikan membuat terang tindak pidana, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.
KEYWORD :
Patrialis Akbar Suap MK KPK