tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Kuasa Hukumnya menyanggah sebagian isi dakwaan jaksa KPK. Kuasa hukum Andi Narogong, Syamsul Huda menyebut tidak semua isi dakwaan jaksa terhadap kliennya benar.
"Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar," ungkap Syamsul usai persidangan pembacaan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).Sejumlah isi dakwaan yang diklaim tidak sepenuhnya benar, salah satunya mengenai sejumlah pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto.Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Andi disebut jaksa melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin karena Anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
E-KTP Andi Narogong KPK