Ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya
Jakarta - SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017. Sebab, Permendikbud tersebut melarang adanya pungutan dana dari orang tua siswa.
Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa."Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," kata Teuku, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (18/8).Teuku menegaskan, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi Permendikbud tersebut soal larangan meminta pungutan dana kepada orang tua siswa. Meski UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi sejak tahun 2016.Baca juga :
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud