Sabtu, 23/11/2024 12:26 WIB

SMAN 2 Purwakarta Akui Minta Bantuan Orang Tua Siswa Rp 2 Miliar

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Purwakarta Reni mengaku minta dana bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada orang tua siswa kelas tiga.

Sekolah SMAN 2 Purwakarta

Jakarta - Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Purwakarta Reni mengaku minta dana bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada orang tua siswa kelas tiga. Namun, dana tersebut baru sebatas rencana.

Menurutnya, dana tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah antara SMAN 2 Purwakarta dengan Komite Sekolah berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hasilnya, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Rp 2 miliar itu kan baru rencana, kalau tidak terpenuhi tidak menjadi masalah. Itu kan baru keinginan pihak sekolah yang dilempar ke pihak Komite Sekolah," kata Reni, ketika dihubungi Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (19/8).

Adapun dana miliaran tersebut, kata Reni, untuk memperbaiki sejumlah fasilitas sekolah, seperti laboratorium sekolah. Selain itu, membayar gaji guru honorer yang baru satu semester dikucurkan oleh pemerintah, dan gaji pesuruh serta pengaman sekolah.

"Kekurangannya kita minta sumbangan dari orang tua siswa. Mengacu ke Permendikbud maka kami melakukan untuk meminta bantuan sumbangan kepada orang tua siswa," kata Reni.

Sebab, kata Reni, setiap uang yang didapat dari orang tua siswa tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah ke Dinas provinsi.

"Sekolah memperbolehkan meminta sumbangan dari orang tua siswa dan tidak ada nominal yang kami tentukan. Kami harus melaporkan kepada provinsi, karena harus dituangkan ke RKAS sekolah," klaim Reni.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

"Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," kata Teuku, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (18/8).

Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

Untuk diketahui, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

"Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa," kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala sekolah SMAN 2 Purwakarta saat rapat bersama orang tua siswa, setengah dari uang senilai Rp 4 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah itu berasal dari pemerintah. Sementara, Rp 2,1 miliar kekurangannya dibebankan kepada orang tua siswa kelas tiga.

"Anggaran untuk kelengkapan kurikulum di sekolah sebesar Rp 4 miliar lebih dan 2 miliar lebih dari Pemerintah. Kekurangan 2,1 miliar dibebankan ke orang tua siswa kelas tiga," terangnya.

KEYWORD :

Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :