Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koran Tempo diminta bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem (JM) yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz mengatakan, KPK seharusnya memberikan perlindungan terhadap JM yang dianggap sebagai saksi kunci seperti yang disampaikan pemberitaan Tempo."Bagaimanapun meninggalnya JM ini, secara moral artinya yang bertanggung jawab itu adalah Tempo dan KPK. Kenapa saya katakan begitu? Karena Tempo yang mengekspose ini, setelah ekspos tentang wawancara Tempo dengan KPK, ada suatu ketidaknyamanan yang dialami JM," kata John, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (20/8).Kata John, peristiwa tersebut sangat disayangkan. Sebab, JM sebagai saksi yang dianggap penting oleh KPK, kemudian meninggal. "Kami prihatin dalam musibah itu, bagaimana pun kalau memang itu dianggap penting tentu keberadaan dari saksi itu harus dijaga sebagaimana mestinya," tegasnya.Kasus e-KTP Setnov Tersangka e-KTP KPK