| Senin, 21/08/2017 12:43 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Malang. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, keenam anggota
DPRD Malang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Ketua
DPRD Malang, M. Arief Wicaksono (MAW). Adapun enam anggota
DPRD Malang yang diagendakan diperiksa yakni Mohan Katelu; H ABD Rachman; Syaiful Rusdi; Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban; dan Suprapto.
Bukan tanpa alasan mereka dipanggil. Pasalnya diduga kuat mereka turut terlibat dalam pembahasan ABPD itu. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW (M. Arief Wicaksono)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).
Selain enam legislator daerah Malang itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadpa Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarod Edy Sulistyono. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono.
Mantan Ketua
DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) lantaran diduga menerima suap dari dua pihak berbeda.
Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Kasus kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016. Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Dalam dua kasus itu,
KPK juga menetapkan Jarot Edy dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Atas perbuatan itu, Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sedangkan Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Suap APBD DPRD Malang KPK