Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang .
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Tuntutan itu diberikan lantaran mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dinilai terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Marisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).Lebih lanjut diterangkan Jaksa, Marisi dalam kasus ini melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009 bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang. Caranya, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.Marisi selain itu juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar jaksa menerangkan hal yang memberatkan.
KEYWORD :Proyek Udayana Marisi Matondang KPK