| Senin, 21/08/2017 20:46 WIB
Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta - Mantan pejabat Kemendagri, Irman mengaku pernah diajak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bertemu dengan Setya Novanto. Salah satu pertemuan berlangsung di ruangan kerja ketua Fraksi Golkar di DPR.
Hal itu disampaikan Irman saat bersaksi untuk terdakwa
Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017). Setya Novanto saat itu menjabat ketua Fraksi Golkar.
"Saya dihubungi Pak Andi (Narogong) menghadap SN (Setya Novanto) di ruang kerja ketua fraksi Golkar. Di ruang kerja ketua fraksi saya hanya berdua dengan Andi menghadap pak SN," ucap Irman menjelaskan pertemuan dengan Novanto.
Irman tak membantah pertemuan di ruang kerja Setya Novanto itu guna menindaklajuti pertemuan di Hotel Grand Melia. Setya Novanto sendiri juga hadir dalam pertemuan di hotel tersebut.Pertemuan itu juga membahas anggaran e-KTP senilai Ro 5,9 triliun.
"Intinya waktu itu ketegasan anggaran, gimana anggaran yang ngomong pak Andi, Pak Irman jangan ragu-ragu soal anggaran ini. Jawaban SN (Setya Novanto) sedang koordinasikan," ujar Irman.
Terkait anggaran e-KTP kedepan, kata Irman, selanjutnya dikoordinasikan dengan Andi. Pernyataan itu membuat jaksa menelisik lebih lanjut.
Terlebih kapasitas Andi bukan anggota DPR yang membahas anggaran e-KTP. "Pak andi kan bukan anggota DPR? kok lewat dia?," tanya jaksa
KPK.
"Andi bisa menghadirkan SN di Grand Melia dan diruang kerja SN saya anggap SN kenal dekat dengan SN," jawab Irman.
Ruangan kerja Setya Novanto sewaktu menjadi ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga kuat untuk memonitor anggaran proyek e-KTP. Selain memonitor anggaran e-KTP, ruang kerja Novanto juga dijadikan tempat untuk membagi-bagikan uang hasil korupsi e-KTP pada sejumlah pimpinan Banggar DPR.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Andi. Andi disebut pernah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR sejumlah USD 3.300.000 di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI. Bagi-bagi uang itu dilakukan Andi setalah dapat kepastian menggenai anggaran proyek e-KTP disetujui DPR.
"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD USD 3.300.000," ucap Jaksa
KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan
Andi Narogong.
KEYWORD :
E-KTP Andi Narogong KPK Setnov