Sabtu, 23/11/2024 21:26 WIB

Ribuan Forkonas PP DOB Ancam Geruduk Istana Negara Tuntut Pemekaran

Ribuan warga dari berbagai daerah tergabung dalam Forkonas-PP DOB mengancam menggeruduk Istana Negara.

Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB, Benny Rhamdani

Jakarta - Ribuan warga dari berbagai daerah tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas-PP DOB) mengancam menggeruduk Istana Negara.

Hal itu disampaikan dalam Rembug Kebangsaan dan Manifesto Politik Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru dengan Tema "Pemekaran Daerah, Memperkuat Indonesia", dihadiri perwakilan 174 Calon DOB di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).

Ketua Dewan Pertimbangan Forkonas PP-DOB Benny Rhamdani mengatakan, aksi massa itu untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut moratorium pemekaran daerah.

"Siapkah kita turun ke jalan melakukan demonstrasi di Istana dengan masa lebih besar dari ini? biar pemerintah tahu bahwa tanpa didanai dan bergerak berdasarkan hati kita mampu penuhi Jakarta?" kata Benny dalam pidato yang seketika disambut teriakan sepakat dari ribuan anggota peserta rembug.

Dalam kesempatan itu, Benny menyesalkan, pemerintah dan DPR secara sengaja melakukan pelanggaran konstitusi dengan tidak melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 410 berbunyi `Peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung UU itu ditetapkan atau diundangkan.

"Bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31 diamanatkan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan , dan lainnya," tegas Benny.

Maka itu, lanjut Benny, Forkonas PP DOB menuntut DPR RI dan DPD RI segera mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sampai Oktober 2017.

"Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2014," ketusnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forkonas PP DOB Sehan Landjar menambahkan, jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan tersebut Forkonas  PP DOB se Indonesia melakukan langkah-langkah hukum atas pelanggaran konstitusi yang secara sengaja dilakukan pemerintah.

Selain itu, sambungnya, mempertimbangkan dukungan politik terhadap pemerintah dan anggota-anggota DPR saat ini pada konstestasi politik tahun 2019.

"Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan tenggang waktu ditentukan pada Oktober 2017," tandas bupati Bolamongondow Timur ini.

KEYWORD :

Pemekaran Daerah DPD Istana Negara Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :