Sabtu, 23/11/2024 14:06 WIB

Misteri Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Minta BPK Audit

Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri.

Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri. Sebab, sejumlah barang sitaan tersebut tidak terdaftar di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.

"Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.

Hal itu menanggapi hasil temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.

"Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok," kata Agun.

Oleh sebab itu, kata Agun, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit hasil sitaan yang selama ini dilakukan KPK. Sebab, DPR tidak memiliki kapasitas dalam melakukan audit tersebut.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :