Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri. Sebab, sejumlah barang sitaan tersebut tidak terdaftar di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan."Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.Hal itu menanggapi hasil temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK