Sekolah SMAN 2 Purwakarta
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut permintaan dana bantuan oleh SMA Negeri 2 Purwakarta kepada orang tua siswa kelas tiga senilai Rp 2 miliar bukan soal nilainya.
Namun, kata Muhadjir, permintaan dana bantuan tersebut harus melalui musyawarah bersama orang tua siswa. Dan hasil musyawarah tersebut harus disetujui oleh seluruh orang tua."Sudah dimusyawarahkan belum. Masalahnya bukan nilainya, sudah disepakati oleh seluruh orang tua atau belum," kata Muhadjir, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016.Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Untuk itu, kata Purwadi, Kemendikbud akan menindaklanjuti penggalangan dana kepada orang tua siswa yang diduga secara ilegal tersebut. Ia berjanji, Kemendikbud akan mengklarifikasi hal itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat."Kita pasti respon, kan harus diverifikasi ke lapangan, yang melakukan verifikasi itu disdik provinsi, nanti saya akan cek dengan dinas provinsi," tegasnya.Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Baca juga :
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud