Sabtu, 23/11/2024 09:16 WIB

KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel dan Pengacara PT Aquamarine jadi Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara. Selain Tarmizi lembaga antikorupsi juga menetapkan seorang pengacara PT PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini.

Hal itu terungkap saat Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/8/2017).
Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif Tarmizi, dan Akhmad Zaini yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8/2017).

Dalam OTT itu, Satgas KPK juga mencocok pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi; Fajar Gora yang juga kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection; dan seorang sopir bernama Solihan.

"Setelah melakukan pemeriksan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni AKZ (Akhmad Zaini) dan TMZ (Tarmizi)," ucap Agus.

Akhmad Zaini diduga menyuap Tarmizi agar PN Jaksel menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine. Demi upaya tersebut, Tarmizi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini. Pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," ungkap Agus.

Atas perbuatan itu, Akhmad Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tarmizi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kpk agus rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :