Sabtu, 23/11/2024 09:21 WIB

Lengkapi Penyidikan Setya Novanto, KPK Periksa Djamal Aziz

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa mantan anggota DPR, Djamal Aziz.

"Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (22/8/2017).

Selain memeriksa Djamal Aziz, penyidik juga memeriksa satu saksi lain yakni‎ Nadjamudin Abror, pegawai PT Sucofindo‎. Abror juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Pemeriksaan Djamal Aziz terkait kasus e-KTP bukanlah yang pertama. Djamal Aziz sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka yang lain. Pada Kamis (2/4/2017) dan Kamis (13/7/2017) Djamal Aziz juga pernah diperiksa ‎untuk tersangka Andi Narogong.

Djamal Aziz setiap kali diperiksa KPK selalu membantah menerima uang suap dari proyek e-KTP. Dia juga mengaku hanya ikut dua kali rapat pembahasan soal e-KTP selanjutnya dia pindah ke Komisi X.

Sejauh ini sudah beberpa saksi diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto. Di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong dan Mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosep Sumartono.‬

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi berpergian ke luar negeri. Terkait kasus yang menjerat sang Paman, Irvanto dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Selain itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.‬

Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. ‬Sementara berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21 dan tak lama lagi segera disidangkan. Kini, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto dan Markus Nari.

KEYWORD :

Setya novanto KPK e-ktp




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :