Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Pemberhentian sementara itu dilakukan pasca Tarmizi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Menurut Sunarto, pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.
"SK- nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," ucap Sunarto.
MA, klaim Sunarto, tirdak mentolerir terhadap jajarannya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Pun termasuk menerima uang suap. Terlebih, sambung Sunarto, pihaknya dengan lembaga antikorupsi sudah menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata dia.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi. Menurut Suhadi, pihaknya merasa prihatin dengan kembalinya terungkap praktik suap yang melibatkan panitera, yang kali ini terjadi di PN Jaksel. Padahal, klaim Suhadi, pihaknya tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.
"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," ujar Suhadi.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
MA, sambung Suhadi, mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Pun termasuk mencocok jajaran MA yang terlibat praktik korupsi.
"Mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut untuk melakukan pembersihan terhadap penyimpangan-penyimpangan di badan peradilan," tandas Suhadi.
Tarmizi ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Suap itu dimaksudkan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT Aquamarine ditolak hakim.
KEYWORD :Suap panitera jaksel MA sunarto dipecat