Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono memastikan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedung Kandang turut dibahas Wali Kota Malang, M Anton. Bahkan, Anton telah menyetujui penganggaran tersebut.
"Sama-sama (eksekutif dan legislatif). Eksekutif mengirim surat ke kita. (Penganggaran), iya kesepakatan bersama," ungkap Arief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Hal itu disampaikan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Arief diketahui telah berstatus tersangka atas dua kasus suap.
Perkara pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015. Suap ini untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Sedangkan perkara kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedung Kandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar.
Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang. Sejak awal dianggarkan, 2012 silam, proyek Jembatan Kedungkandang itu memang menuai masalah. Anggaran yang disetujui DPRD Malang saat itu senilai Rp 54 miliar.
Pihak pelaksana proyek setelah tender yakni PT Nugraha Adi Taruna (NAT).
Namun, PT NAT dalam proses pengerjaan justru wanprestasi, hingga proyek tersebut mangkrak.
Perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Malang, ada kerugian keuangan negara senilai Rp 11,5 miliar dari proyek tersebut. Dugaan skandal itu kemudian ditangani oleh Polda Malang pada 2013, Namun tidak ada kejalasan.
Arief mengklaim penganggaran kembali proyek tersebut bukan atas inisiatif pribadinya. Tetapi, lanjut Arief, melainkan hasil reses anggota DPRD Kota Malang.
Menurut Arief, penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan, telah disepakati DPRD dan Pemkot Malang.
"Bukan inisiatif. Itu kan hasil reses teman-teman. Habis itu kita anggarkan akhirnya nota kesepakatan berdua sama eksekutif sehingga sudah enggak dianggarkan akhirnya enggak dilakukan, dibatalkan. Oh iya, 2016 (dianggarkan lagi) multiyears tiga tahun. Juga eksekutif membahas perjanjian tahun jamak," ujar Arief.
Selain Arief, KPK hari ini juga memeriksa Anton. Usai diperiksa, Anton mengakui menyepakati penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang. Proyek itu dianggarkan secara multiyears sejak 2016 melalui pembahasan pada 2015.
"Jadi memang kita lakukan penganggarannya, namun pelaksanaannya memang tidak saya jalankan karena masih dalam proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian," ungkap Anton sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Pun demikian, Anton mengklaim tak tahu menahu mengenai kasus suap yang menjerat Arief. Saat proses penganggaran, klaim Anton, belum dilakukan proses lelang.
"Memang tidak terjadi adanya proses seleksi jadi belum ada satu pun PT yang melakukan itu," ujar Anton.
KEYWORD :KPK korupsi walikota malang