Ilustrasi Haji
Jakarta – Ada yang mengejutkan saat tim pengawasan haji DPR RI melakukan kunjungan ke Mekkah, Arab Saudi. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis, di Mekkah ternyata ditemukan praktik rentenir yang menjerat jemaah haji Indonesia.
Seperti diketahui, setiap jemaah haji mendapatkan uang saku sebesar 1.500 riyal sebagai bekal selama pelaksanaan ibadah haji, dalam bentuk pecahan 500 riyal. Inilah yang dimanfaatkan oleh rentenir saat jemaah ingin menukarkan pecahan 500 riyal menjadi pecahan yang lebih kecil.
“Ternyata selama ini terjadi praktik rentenir bagi jemaah haji yang ingin menukarkan uang Riyal. Kasus itu terjadi di kloter 47 JKS, yang ingin menukarkan uang Riyal pecahan 500. Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal, berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 riyal," ungkap Iskan di Makkah, pada Selasa (22/08) waktu setempat, lewat siaran pers.
Iskan mengatakan praktik ini ternyata juga ditemukan di embarkasi lainnya. Salah satunya Embarkasi Medan, berdasarkan keterangan yang ia dapatkan dari salah seorang jemaah.
“Berdasarkan pengakuan jamaah haji kloter Medan, penukaran pecahan 500 hanya menerima 450 riyal. Bahkan praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut," katanya.
Selanjutnya, Iskan akan mendorong Komisi VIII agar meminta Bank Indonesia (BI) menyiapkan pecahan 100 riyah, sehingga jemaah mudah menukarkan uangnya. Praktik rentenir, menurutnya, tidak diperbolehkan dalam penyelenggaraan haji.
“Selain dilarang agama karena bersifat ribawi, juga sangat menzalimi jemaah haji sendiri,” ucapnya.
Haji 2017 rentenir Kementerian Agama