Sabtu, 23/11/2024 11:46 WIB

Para Tersangka Suap Panitera Pengadilan Ditahan Terpisah

Dalam kasus itu, Yunus diduga turut bersama Akhmad Zaini memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan di Rumah Tahanan terpisah. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (23/8) dinihari.

Ketiga tersangka itu yakni Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi; kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini; dan Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus itu, Yunus diduga turut bersama Akhmad Zaini memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Suap ini diberikan agar PN Jaksel menolak menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek.

Eastern Jason menggugat PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut untuk membaya ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131.000.

KPK telah mengantongi bukti yang cukup adanya keterlibatan Yunus dalam kasus suap ini. Yunus diduga sebagai pihak penyandang dana suap yang diberikan Akhmad Zaini kepada Tarmizi.

KPK saat ini masih mendalami sumber uang suap tersebut apakah berasal dari kantong perusahaan, atau kantong pribadi Yunus. Lembaga antikorupsi juga mendalami dugaan keterlibatan hakim PN Jaksel dalam kasus dugaan suap tersebut.

KEYWORD :

Suap Panitera Pengadilan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :