Setya Novanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, Rabu (23/8/2017). Mantan Direktur Utama PT Len Industri ini akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.PT Len diketahui merupakan satu dari lima perusahaan BUMN dan Swasta yang menjadi konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP. Empat perusahaan lain yakni Peerum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadara solution, dan PT Sandipala Arthapura. Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Wahyuddin Bagenda disebut-sebut kecipratan uang Rp 2 miliar terkait proyek Rp 5,9 triliun tersebut.Selain Wahyuddin Bagenda, penyidik KPK juga memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto; Komisaris PT Softrob Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan; Yulia Rahmawati (swasta); Mantan Pelaksana tugas (PLT) Sekertaris Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Walyono Manawar.Kemudian, Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggara Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Iman Bastari; dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Irman. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketum Partai Golkar tersebut.
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.KPK menduga Setya Novanto mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. Selain itu, Novanto juga diduga melakukan pengaturan tersebut melalui Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar