Sabtu, 23/11/2024 19:09 WIB

Komisi II DPR akan Kaji Perppu Ormas Radikal

Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Zainudin Amali/antara

Jakarta - Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi. Penunjukkan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengkajian Preppu tersebut. "Keputusan Bamusnya menunjuk Komusi II (mengkaji Perppu Ormas)," kata Zainudin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).

Kata Zainudin, pihaknya akan membahas Perppu pembubaran Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut. Sebab, DPR akan memutuskan apakah Perppu itu dapat diterima atau menolak dijadikan sebagai UU. "Perppu itu kan berbeda dengan UU, kita hanya punya dua pilihan menerima atau menolak," terangnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Ormas. Perppu tersebut sebagai langkah pembubaran sejumlah Ormas radikal yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Salah satu Ormas yang sudah dibubarkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

KEYWORD :

Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :