Ruang Biro Keuangan Kemendesa, PDT dan Transmigrasi disegel KPK
Jakarta - Tujuh unit kerja Kementerian Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kompak mengakui memberikan sejumlah uang. Uang patungan atau saweran anak buah Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo itu diberikan melaui Kabag Tata Usaha (TU) pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap saat para pejabat unit kerja Kemendes PDTT bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Jarot, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017). Mereka pun kompak mengakui permintaan uang patungan itu datang dari Sugito sebagai bentuk terima kasih kepada auditor BPK yang sudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016."Kita diminta (Sugito, Irjen Kemendes PDTT) ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana. Tapi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Disampaikan (Sugito) uang itu akan dikumpulkan melalui Pak Jarot," ungkap pejabat Sekretaris Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati saat bersaksi.
Permintaan saweran itu disampaikan Sugito saat mereka dikumpulkan dalam rapat pada Mei 2017. Menurut Aisyah, uang saweran tersebut dikumpulkan dan dikoordinir oleh Jarot Budi Prabowo. Dan Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sendiri patungan Rp 15 juta.
Uang patungan yang terkumpul kemudian oleh Jarot disetorkan kepada Auditor BPK, Ali Sadli melui dua tahap. "Dari Ditjen kami (setor) Rp 15 juta. Saya ke ruangan beliau (Jarot) di lantai 4, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami," ungkap Aisyah.
Hal tak jauh berbeda disampaikan pejabat Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans), Putut. Menurut Putut, uang saweran tersebut diminta dikumpulkan oleh Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh perwakilan sembilan Ses Ditjen Kemendes PDTT. Putut membenarkan, patungan uang itu dikumpulkan sebagai ucapan terima kasih kepada auditor BPK."Saya sampaikan bahwa, saya hadir rapat dan disampaikan tentang masalah BPK ini dan Pak Irjen terima kasih yang telah mendaftar sehingga prosesnya cepat," kata Putut.
Sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT dalam surat dakwaan disebut memberikan saweran untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Total yang dihasilkan dalam saweran tersebut sebesar Rp 240 Juta.
Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni:
1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp 15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp 30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp 15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 Juta;
7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi sebesar Rp 15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 60 Juta.
Suap WTP Kemendes PDTT KPK