Suasana FGD III Penelitian Bersama Unhan dengan YPC
Batam - Pusat Studi Keamanan Maritim Universitas Pertahanan (Unhan) gelar penelitian infrastruktur maritim dasar laut di Pulau Natuna. Penelitian yang bertema "Dampak Infrastruktur Maritim Dasar Laut di Wilayah Laut Natuna Indonesia bagi Keamanan Nasional” tersebut menggandeng Purnomo Yusgiantoro Center (PYC).
Sebagai rangkaian kegiatan penelitian bersama tersebut, kedua pihak melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) III di Batam pada tanggal 23 Agustus 2017. Tampil sebagai narasumber FGD diantaranya dari perwakilan Pemda Provinsi Kepri, Kemenkominfo dan Lantamal IV.
FGD didahului dengan penandatanganan MOU antara Unhan dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) antara Rektor Unhan Letjen TNI DR. I Wayan Midhio, M.Phil dan Warek I UMRAH Prof. DR. rer. nat. H. Rayandra Asyhar, M.Si.
Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan Laksda (TNI) DR Amarulla Octavian, S.T, M.Sc, DESD selaku Koordinator Tim Peneliti menjelaskan banyak infrastruktur maritim dasar laut, seperti pipa Migas, kabel bawah laut, buoy, platform jack up, dan peralatan sonar bawah laut yang instalasinya berada di perairan teritorial Indonesia. Hanya saja, kata dia, keberadaannya justru relatif luput dari perhatian aparat keamanan.
"Apalagi jika operatornya ternyata diketahui dari pihak luar sehingga terbuka sekali kemungkinan infrastruktur seperti yang dimaksud justru disimpangkan menjadi ancaman keamanan nasional Indonesia," ujar Octavian dalam sambutannya di acara FGD III penelitian bersama "Dampak Infrastruktur Maritim Dasar Laut di Wilayah Laut Natuna Indonesia bagi Keamanan Nasional,” di Batam, Rabu (23/8/2017).
Octavian menyampaikan sebagaimana prosedur internasional yang lazim berlaku di banyak negara, maka ijin keamanan (security clearence) harus terus melekat sepanjang infrastruktur maritim dasar laut tersebut digunakan.
"Tidak hanya saat pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional”, tegas Octavian.
Dalam acara tersebut, para peserta diskusi cukup intens membahas legalitas prosedur perijinan pada level kementerian teknis. Harapannya, agar dapat disinergikan dengan kewenangan aparat keamanan untuk pengawasan saat instalasi awal dan pengawasan saat operasional dan pemeliharaan.
Seperti diketahui, Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi legalitas penggunaan infrastruktur maritim dasar laut demi mengantisipasi kemungkinan penyimpangan dari ijin yang diberikan oleh pemerintah.
KEYWORD :Unhan Laksda TNI Amarulla Octavian