Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa secara fisik Helikopter AugustaWestland-101 yang berada Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter TNI AU tahun 2016-2017.
Kasus tersebut telah menjerat Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka. Dalam kasus itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan militer. Puspom TNI juga diketahui menangani kasus tersebut."Kami koordinasi dengan Pom TNI. Jadi selain pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan Pom TNI, kami juga berkoordinasi untuk cek fisik di Halim," ujar Juru Biicara KPK, Febri Diansyah.KPK diketahui telah menetapkan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus tersebut. Dia dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Irfan pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan Heli KPK