Sabtu, 23/11/2024 19:04 WIB

KPK Lacak Aset Dugaan Korupsi Setya Novanto

Identifikasi lebih jauh mengenai hal itu menyusul bukti permulaan yang telah dikantongi lembaga antikorupsi.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang  mendalami dan menguatkan bukti sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Termasuk salah satunya tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah pihaknya tengah mengidentifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki sejumlah pihak. Termasuk aset tersangka Ketum Partai Golkar tersebut.

Identifikasi lebih jauh mengenai hal itu menyusul bukti permulaan yang telah dikantongi lembaga antikorupsi. Dimana dalam bukti permulaan itu disinyair ada bagian uang dari korupsi e-KTP yang telah berubah bentuk menjadi aset-aset.

"Kami identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki, baik oleh tersangka (Setya Novanto) atau pun pihak lain yang kami pandang itu terkait dengan proyek ini. Sudah ada yang merubah bentuk (dari penerimaan awal berupa uang)," ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).‬

Dalam pengusutan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto, kata Febri, pihaknya telah memeriksa sekitar 80 saksi baik itu pihak swasta maupun penyelenggara negara. Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik juga menyelisik aset-aset tersebut.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami informasi terkait transaksi keuangan dalam proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nah, KPK telah mendapatkan bukti dari pemeriksaan para saksi tersebut.

‪"Ada cukup banyak juga saksi-saksi baru yang kami periksa dan kami dapatkan informasi yang semakin kuat," ujar Febri.

Setya Novanto, dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, Andi Narogong dan Setya Novanto disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari proyek e-KTP.

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memastikan jika uang dari pembayaran proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu telah mengalir ke Setya Novanto. Karena itu, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi e-KTP.

Upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara itu tengah diintensifkan lantaran KPK sejauh ini baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP dari sejumlah pihak sekitar Rp236,930 miliar, US $1,3 juta dan SG$368.‬

‪"Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada. Karena itu lah kami lakukan identifikasi dengan secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan e-KTP," tandas Febri.‬

Pimpinan KPK sebelumnya mengisyaratkan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.‬

Selain itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, KPK telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.‬

Tak hanya itu, untuk mengejar uang korupsi e-KTP yang diduga telah disamarkan di luar negeri, KPK juga telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :