Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Risa Mariska
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018. Pembahasan RUU KPK tinggal menunggu waktu.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, RUU KPK tinggal menunggu keputusan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera ditetapkan dan dibahas."Terkait dengan revisi UU KPK sudah masuk dalam agenda prolegnas di DPR. Tetapi sebaiknya revisi ini dilakukan setelah penetapan prolegnas prioritas 2017-2018. Tunggu saja," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.Kata Risa, pembahasan di DPR tinggal menunggu Presiden Jokowi mengirim perwakilan dari pemerintah. "Saya kurang tahu kapan ditetapkan prolegnas 2017-2018, karena itu ada di Baleg. Saya bukan anggota bales soalnya," terangnya.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KEYWORD : KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK