Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar KUHAP terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah diatur secara tegas dan jelas di Pasal 44 dan 45 serta 46 KUHAP."Ketentuan Pasal 44 dan 45 mengatur secara khusus benda sitaan sejak disita sampai dengan lahirnya putusan pengadilan," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).Sedangkan Pasal 46, lanjut Masinton, mengatur secara khusus benda sitaan pasca lahirnya putusan pengadilan baik yang berstatus dirampas maupun berstatus lain.(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. (2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan."Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.
Pansus Angket KPK Barang Sitaan KPK