Sabtu, 23/11/2024 11:19 WIB

Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

Uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran.

Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap anggota DPR Charles Jones Mesang. Jaksa meyakini Charles terbukti menerima suap Rp 9,5 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Setelah terdakwa menerima Rp 9,5 miliar, Komisi IX menyetujui anggaran yang diminta," kata jaksa Aris Arhadi saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Selain tuntutan tersebut, jaksa meminta majelis hakim pencabutan hak politik terdakwa Charles Jones Mesang. Pencabutan itu diminta lantaran politisi Partai Golkar itu menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik.

Dari fakta sidang terungkap bahwa Charles menggunakan sebagian uang tersebut yakni Rp 150 juta untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar. Perbuatan untuk membiayai kegiatan politik dari uang hasil korupsi dinilai telah merusak sendi demokrasi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur jaksa Aris.

Lebih lanjut jaksa menerangkan, uang suap sebesar Rp 9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Sementara uang suap itu berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

Charles dalam kasus ini memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Dimana Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Kemudian Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Atas perbuatan itu, Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Charles dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles juga dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.

Sementara hal yang meringankan, Charles telah menyerahkan uang Rp 9,5 miliar yang pernah diterimanya. Kemudian Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan dianggap telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Karena itu, KPK memberikan status justice collaborator Jones Mesang. Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi persyaratan justice collaborator yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.

Selain itu dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan, mengungkap perkara lain dan mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi. Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," tandas jaksa.

KEYWORD :

Charles Mesang Suap PKP2Trans KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :