Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun 2016.
"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT, terhadap tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan masa penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).Terhitung sejak Jumat (25/8/2017), penahanan Rochmadi dan Ali Sadli diperpanjang hingga 23 September mendatang. Selama proses penahanan ini, dipastikan Febri, pihaknya fokus menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat Rochmadi dan Ali Sadli. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," ujar Febri.KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Keempatnya yakni Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK