Sabtu, 23/11/2024 00:39 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Auditor BPK

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo.

Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun 2016.

"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT, terhadap tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan masa penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Terhitung sejak Jumat (25/8/2017), penahanan Rochmadi dan Ali Sadli diperpanjang hingga 23 September mendatang. Selama proses penahanan ini, dipastikan Febri, pihaknya fokus menuntaskan kasus dugaan suap yang menjerat Rochmadi dan Ali Sadli. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari," ujar Febri.

KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Keempatnya yakni Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diberikan agar BPK memberikan WTP terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016.

KPK terkait pengusutan kasus ini menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp1,154 miliar dan USD3.000 dalam brankas di ruang kerja Rochmadi Saptogiri. Uang itu ditemukan saat menggeledah beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :